Kamis, 22 Desember 2011

tugas etika sosial - korupsi

NAMA                        :  WHINDA EMA SUSANTY
NIM                            :  070911014
PRODI                        :  ILMU ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS AIRLANGGA SURABAYA

KOMENTAR
1.      Latar Belakang Masalah
Pelaku pelanggaran terhadap etika sosial politik dapat dilakukan oleh kalangan terpelajar maupun kalangan biasa. Pelanggaran etika sosial politik dipicu oleh beberapa faktor. Antara lain faktor pendidikan, sosial dan ekonomi dapat berpengaruh besar dalam menyemarakkan kasus tersebut.
Seperti yang dimuat di berita harian Jawa Pos. Rabu 23 september 2009 yaitu tentang korupsi dana nasabah oleh bank Century. Korupsi ini tergolong pelanggaran etika sosial. Korupsi biasanya digunakan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab untuk dapat menambah pundi- pundinya sendiri serta untuk meningkatkan kesejahteraan mereka pribadi. Mereka sadar bahwa yang mereka lakukan itu melanggar etika sosial dan politik tapi mereka tetap melakukannya demi kepentingan individu.

2.      Dampak yang ditimbulkan
Korupsi dapat merugikan banyak pihak. Bukan hanya negara tapi juga masyarakat. Karena penyalahgunaan wewenang tersebut berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat atau sosial. Disamping itu juga dapat menimbulkan gejolak ekonomi pada negara. Terlebih lagi jika korupsinya terjadi di bank seperti ini, maka nasabah akan merasa khawatir untuk menyimpan uang mereka di bank karena dianggap sudah tidak aman lagi.

3.      Solusi
Cara penaganan untuk kasus korupsi seperti ini dapat dilakukan dengan cara ;
A)    Menanamkan pemahaman etika sosial politik yang benar agar kita dapat memisahkan antara perilaku politik dengan hak- hak sebagai pemegang jabatan dalam birokrasi pemerintahan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan.
B)    Memberantas budaya suap.
Tidak mungkin dana nasabah yang sebesar Rp. 11 T tersebut dapat cepat dilarikan ke luar negeri. Tentu saja ini melibatkan pihak dalam untuk melancarkan aksinya. Semua bank- bank di Indonesia baik swasta maupun negeri diawasi oleh Bank Indonesia. Maka Bank Indonesia harus dapat bertindak tegas dan adil.
C)    Hukum harus dapat bertindak tegas dan adil. Maka siapa yang melanggar peraturan maka dia akan mendapat hukuman. Kasus ini harus dapat diselesaikan sampai tuntas dan adil. Sesuai dengan peraturan perundangan- undangan yang berlaku. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar